Jumat, 11 April 2008

PERBANDINGAN INVESTASI

Perbandingan Jenis Investasi

Dewasa ini, perkembangan dunia ekonomi memasuki era modern, dimana berbagai bentuk investasi financial berkembang pesat. Indonesia sebagai Negara yang memiliki kemampuan dan kemauan dalam bisnis investasi selalu membutuhkan suatu cara investasi yang handal, aman dan menguntungkan.

Tabel 1 Perbandingan Berbagai Jenis Investasi


Jenis Investasi

Reksadana

Properti

Saham

Future

Nilai Investasi/Modal

Penuh (100%)

Penuh (100%)

Penuh (100%)

1% dari nilai sebenarnya (nilai kontrak)

Prosedur

Mudah

Tidak Mudah

Mudah

Mudah

Estimasi jangka waktu pengembalian atas modal

Periodik, tidak setiap saat

Minimal dalam 1 (satu) tahun

Relatif, tergantung pada animo para pelaku pasar terhadap saham tersebut

Cepat, karena fluktuasinya tinggi

Tingkat Likuiditas

Rendah

Sangat rendah

Cukup tinggi

Tinggi

Keaktifan Investor

Pasif

Relatif

Aktif

Aktif

Kemanan Dana Investasi

Dijamin

Tidak dijamin

Dijamin

Dijamin

Resiko

Rendah

Relatif

Cukup tinggi

Sangat tinggi, namun bisa dikontrol


Investasi Futures (Komoditi Berjangka)

Merupakan investasi pada produk – produk komoditi yang diperdagangkan dalam Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan diawasi oleh lembaga pemerintah yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang merupakan unit eselon I di bawah Departemen Perdagangan. Perdagangan berjangka mensyaratkan adanya MARGIN (jaminan), yaitu sebuah jaminan yang diisyaratkan dalam jumlah tertentu yang besarnya lebih kecil dari nilai transaksi (nilai kontrak) yang sebenarnya.


Prinsip Dasar Perdagangan Valuta Asing

Valas atau forex merupakan perbandingan nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya.

Misalnya :

USDIDR = 9340, artinya 1 US Dollar = Rp 9340,-

GBPUSD = 1.8150, artinya 1 Poundsterling = 1.8150 US Dollar

EURUSD = 1.2650, artinya 1 Euro = 1.2650 US Dollar

Di dunia valas hanya dikenal 2 jenis transaksi yaitu buy dan sell. Artinya perdagangan dapat dilakukan 2 arah (tidak perlu menunggu harga terendah), sehingga setiap investor dapat meraih keuntungan setiap saat.

Seorang investor dikatakan profit (memperoleh keuntungan) jika :

  • Mengambil posisi buy, kemudian harga bergerak naik

  • Mengambil posisi sell, kemudian harga bergerak turun

Seorang investor dikatakan loss (rugi) jika :

  • Mengambil posisi buy, kemudian harga bergerak turun

  • Mengambil posisi sell, kemudian harga bergerak naik

LEGALITAS

Legalitas Perdagangan Berjangka

  • Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Merupakan badan usaha yang menyelenggarakan transaksi perdagangan berjangka.
  • Bursa Berjangka Merupakan badan usaha yang menyelenggarakan transaksi perdagangan berjangka. Di Indonesia hanya terdapat satu bursa berjangka yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  • Lembaga Kliring Berjangka Merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan system atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa berjangka. Di Indonsia terdapat PT Kliring Indonesia (KBI) yang melaksanakan kegiatan tersebut dan bekerjasama dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)
  • Pialang Berjangka Untuk bertransaksi di bursa berjangka Nasabah harus melalui perusahaan pialang berjangka dan tidak dapat bertransaksi langsung. Pialang berjangka merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan transaksi berjangka atas amanat Nasabah dengan mengisyaratkan adanya jaminan/margin. Salah satu perusahaan pialang berjangka adalah PT. INTERNASIONAL MITRA FUTURES.
Hal – hal yang harus diperhatikan Nasabah dalam memilih perusahaan pialang berjangka
Yang harus diperhatikan oleh nasabah dalam memilih perusahaan Pialang berjangka, antara lain :
  1. Memastikan perusahaan tersebut terdaftar dan disahkan oleh Bappebti dan menjadi dari anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), sehingga nasabah mempunyai perlindungan seperti yang diatur dalam Undang – undang No. 32 tahun 1997 Tentang perdagangan berjangka komoditi. Menjadi anggota PT Kliring Berjangka Indonesia merupakan nilai lebih.

  2. Dana jaminan (margin) nasabah disimpan dalam rekening terpisah (Segregated Account) yang diawasi dan di audit secara teratur oleh Bappebti. Rekening terpisah merupakan rekening atas nama perusahaan Pialang Berjangka sebagai penyimpanan dana jaminan (margin) nasabah yang tepisah dari rekening operasional perusahaan itu sendiri serta diawasi dan diaudit oleh Bappebti.

Prosedur Investasi & Penarikan

Prosedur Investasi
  1. Pembukaan rekening baru :

    1. Menandatangani perjanjian dan menyertakan fotokopi KTP

    2. Mendepositokan sejumlah jaminan/dana untuk transaksi atas nama Investor

  2. Mekanisme transaksi :

Pemberian harga dilakukan oleh dealing room” PT International Mitra Futures melalui fasilitas telekomunikasi, dengan catatan bila transaksi “ON LINE” mengalami gangguan system.


Prosedur Penarikan Jaminan/dana

  1. Investor dapat melakukan penarikan langsung atau melalui account executive yang ditunjuk dan diberi kuasa secara tertulis. Jaminan/dana dapat ditarik cash maupun transfer dalam waktu 24 jam setelah perintah penarikan.


Contact Us:

PT. INTERNATIONAL MITRA FUTURES

Member Of Jakarta Futures Exchange The Indonesian Derivative Cliring House
Jl. Magelang km. 6,2 Yogyakarta

Joko Santoso, ST / jose

Telp. 0274 6638355
Fax. 0274 623883
JoseFutures@Gmail.com

PRODUCT

JENIS PRODUK

Produk yang kami tawarkan ada 2, yaitu :

  1. Foreign Exchange (Forex)

  2. Stock Indeks (Index)

1.Foreign Exchange (Forex)

Merupakan perdagangan valuta asing, dimana pasar uang merupakan alternative bisnis di era globalisasi yang tidak mengalami hambatan ruang dan waktu. Produk valuta asing yang kami tawarkan adalah :

a. US Dollar terhadap Swiss Franc (USD/CHF)

b. US Dollar terhadap Japanese Yen ( USD/JPY)

c. EURO terhadap US Dollar (UERO/USD)

d. Poundsterling terhadap US Dollar (GBP/USD)

e. Australian Dollar terhadap US Dollar (AUD/USD)

Ketentuan untuk berinvestasi yang kami tetapkan untuk investasi forex adalah sebagai berikut :

  1. Investasi minimal 10.000 USD (10 lot)

Yaitu Rp 100.000.000,- dengan kurs tetap 1 USD = Rp 10.000,- atau Rp 60.000.000,- dengan kurs tetap 1 USD = Rp 6.000,- atau apabila menggunakan floating rate maka disesuaikan dengan kurs rupiah yang berlaku.

  1. Margin (jaminan) yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi sebesar 1000 USD per lot

  2. Contract size 100.000 USD per lot

  3. Komisi Rp 500.000,- (50 USD) per lot settle

  4. Spread (selisih kurs jual dan kurs beli) 6 point

  5. Trading hours (Waktu pelaksanaan transaksi) Senin 05.00 WIB – Sabtu 03.00 WIB (24 jam non stop)

Contoh : Simulasi Perdagangan Forex

Mr. jose pada hari Senin melakukan trading sebagai berikut :

10.00 WIB : buy GBP 3 lot pada 1.8800

15.00 WIB : sell GBP 3 lot pada 1.8900

Profit yang diperoleh :

Gross = (Selling price – buying price) x Contract Size x Jumlah lot

= (1.8900 – 1.8800) x 100.000 USD x 3 lot

= 0,0100 x 100.000USD x 3 lot

= 3000 USD

Net = Gross – (komisi x jumlah lot)

= 3000 USD – (50 USD x 3 lot)

= 3000 USD – 150 USD

= 2850 USD ( 2850 USD x kurs tetap Rp 6000,- = Rp 17.100.000,-)

Jadi laba bersih yang diperoleh Mr. Jose dalam sekali transaksi kali ini adalah Rp 17.100.000,-

2. Stock Indeks (Index)

Indeks saham adalah indikator pasar yang menunjukkan tingakt harga saham yang diperdagangkan di bursa efek. Indeks ini mengukur secara rata – rata pergerakan harga sahamyang tercatat di bursa efek. Produk indeks yang kami tawarkan adalah :

  1. Stock Indeks Futur Nikkei 225 ( Gabungan 225 saham perusahaan di Jepang)

  2. Stock Indeks Future Hangseng 33 (Gabungan 33 saham perusahaan di Hongkong)

  3. Stock Indeks Future Kospi 200 (Gabungan 200 saham perusahaan di Korea Selatan)

Ketentuan untuk berinvestasi yang kami tetapkan untuk investasi stock indeks adalah sebagai berikut

Investasi Minimal

Indeks Nikkei 225 = Rp 50.000.000,- (10 lot)

Indeks Hangseng = Rp 125.000.000,- (10 lot)

Indeks Kospi = Rp 75.000.000,- (10 lot)

Margin (jaminan) yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi sebesar :

Indeks Nikkei 225 = Rp 5.000.000,- per lot (day trade)

Indeks Hangseng = Rp 12.500.000,- per lot (day trade)

Indeks Kospi = Rp 7.500.000,- per lot (day trade)

    1. Komisi Rp 500.000,- (50 USD) per lot settle

    2. Spread (selisih kurs jual dan kurs beli) 5 point

    3. Value per point : Indeks Nikkei = Rp 30.000,- x 1 point indeks price

Indeks Hangseng = Rp 50.000,- x 1 point indeks price

Indeks Kospi = Rp 35.000,- x 1 point indeks price


Waktu Pelaksanaan Transaksi (Trading Hours)

Tabel 2.3.2.1 Waktu Pelaksanaan Transaksi

Sesi

Indeks Nikkei

Indeks Hangseng

Indeks Kospi

Pertama

06.45 – 09.15 WIB

08.45 – 11.30 WIB

07.00 – 13.05 WIB

Kedua

Ketiga

10.15 – 13.30 WIB

14.30 – 18.00

WIB

13.30 – 15.15 WIB



Contoh : Simulasi Perdagangan Indeks

Mr Jose melakukan transaksi pada hari Jumat 09.00 WIB mengambil posisi jual (sell new) Hangseng sebanyak 5 lot pada 17350 kemudian pada pukul 14.45 WIB mengambil posisi beli (buy liquid) Hangseng 5 lot pada 17310. Maka profit yang didapat adalah :

Gross = (Selling price – Buying price) x value per point x jumlah lot

= (17350 – 17310) x Rp 50.000,- x 5 lot

= 40 x Rp 50.000,- x 5 lot

= Rp 10.000.000,-

Net = Gross profit – (komisi x jumlah lot)

= Rp 10.000.000 - ( Rp 500.000 x 5 lot)

= Rp 10.000.000 – Rp 2.500.000

= Rp 7.500.000,-

Jadi profit yang diterima Mr Jose dari transaksi ini adalah sebesar Rp 7.500.000,-

PERLINDUNGAN NASABAH

1.Pialang harus memiliki izin usaha dari BAPPEBTI
2.Pialang diawasi oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan BAPPEBTI
3.Dana Nasabah disimpan di Rekening Terpisah (Segregated Account)
4.Dana Kompensasi (dikelola Bursa Berjangka Jakarta)
5.Keharusan konfirmasi dari pialang setiap kali ada transaksi

PERDAGANGAN BERJANGKA

1. Definisi :
Segala sesuatu yang berkaitan jual/beli dengan penyerahan. Kemudian berdasarkan Kontrak dan opsi atas Kontrak Berjangka.

2. Landasan Hukum ( www.bappebti.go.id/peraturan )
1. Undang-Undang no.32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka.
2. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka.
3. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1999 tentang Cara Pemeriksaan di bidang Perdagangan.

3. Yang diperdagangkan
1. Kontrak Berjangka, yaitu suatu bentuk kontrak yang standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan oleh bursa
2. Kontrak Gulir, yaitu suatu bentuk kontrak berjangka istimewa untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah dan jenis tanpa waktu penyelesaian transaksi serta penyelesaian transaksi diselesaikan dengan tunai(Cash Settlement)

4. Tempat : Bursa Berjangka Jakarta ( www.bbj-jfx.com )

5. Pelaku
1. Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
2. Pedagang Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya

6. Pengguna
1. Hedger, pihak yang melakukan hedging (perorangan atau perusahaan)
2. Hedging,adalah suatu tindakan mengambil posisi di bursa berjangka yang setara namun berlawanan dengan posisi yang dimiliki fisik.dengan tujuan melindungi posisi di pasar fisiknya tersebut dari perubahan harga resiko) harga yang mungkin dihadapinya
3. Investor/ Spekulator : pihak yang melakukan transaksi jual/beli di bursa berjangka melalui pialang berjangka untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan fluktuasi harga yang terjadi

Company Profile




PT International Mitra Futures ( IMF )

PT International Mitra Futures didirikan sebagai perusahaan nasional yang memberi pelayanan di bidang jasa konsultan investasi di bursa berjangka, yang melayani transaksi perdagangan mata uang, indeks saham, dan logam muliasecara “ON LINE TRADING” dengan system margin (jaminan). Atas dasar kepercayaan dan jalinan kerja, kami mengajak para investor untuk menjadi mitra bisnis.

PT. International Mitra Futures merupakan “Autorized Brokerage Company” yang telah menyiapkan tim konsultan yang professional dan siap menyediakan berbagai layanan bagi untuk melakukan kegiatan transaksi. Analisa fundamental dan teknikal digabungkan dengan riset, strategi dan prediksi adalah sebagai fasilitas pendukung untuk memudahkan anda dalam menganalisa pasar.

Legalitas

Izin usaha Pialang Berjangka

  • Nomor : 736/BAPPEBTI/SI/6/2005

  • Diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

  • Ditetapkan di Jakarta, 24 Juni 2005

Sertifikat Kelembagaan Lembaga Kliring Berjangka

  • Nomor 57/ AK-KBI/IV/2007

  • Diterbitkan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia

  • Ditetapkan di Jakarta, 3 April 2007


PT. International Mitra Futures melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai Pialang Berjangka Komoditi. Kegiatan perusahaan tidak terlepas dari UU No. 32/1997 tantang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan peraturan-peraturan teknis pendukung lainnya sebagai landasan hukum Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia.Berbekal pengalaman yang ada, kami yakin dapat turut serta mendukung visi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) 2005 - 2009 yaitu "Terwujudnya kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi yang effisien dan efektif melalui pengelolaan resiko akibat fluktuasi harga".


VISI PERUSAHAAN

  1. Menjadi pemimpin pasar (Market Leader) di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia.
MISI PERUSAHAAN
  1. Memasyarakatkan Perdagangan Berjangka Komoditi secara informatif dan edukatif
  2. Menyediakan sarana dan prasarana yang optimal untuk mendukung jasa pelayanan lindung nilai dan pembentukan harga yang transparan melalui Bursa Berjangka Jakarta

JASA PERUSAHAAN
  1. Sebagai perusahaan pialang berjangka, maka perusahaan akan berperan sebagai wali amanat dari nasabah untuk melakukan transaksi di Bursa Berjangka Jakarta sesuai dengan jenis komoditi yang diperdagangkan.