1.Pialang harus memiliki izin usaha dari BAPPEBTI
2.Pialang diawasi oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan BAPPEBTI
3.Dana Nasabah disimpan di Rekening Terpisah (Segregated Account)
4.Dana Kompensasi (dikelola Bursa Berjangka Jakarta)
5.Keharusan konfirmasi dari pialang setiap kali ada transaksi
Jumat, 11 April 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar